Pengakuan Anak Dewan Bengkulu Selatan, Tiga Bulan Nyabu di Rutan

Pengakuan Anak Dewan Bengkulu Selatan, Tiga Bulan Nyabu di Rutan

 \"Sabu_anak KOTA MANNA, BE - Pengakuan mengejutkan datang dari Da (33), salah satu narapidana kasus narkoba, yang diduga mengisap sabu-sabu di dalam sel yang dihuninya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan (BS). Nyaris 3 bulan ia mengisap sabu di dalam sel tanpa diketahui oleh pihak rutan.

Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE mengungkapkan, Da, yang merupakan anak salah satu anggota DPRD BS itu, kepada penyidik mengaku, sudah mengisap sabu-sabu sejak ia dijebloskan ke dalam rutan akhir Januari 2016 lalu, terkait kasus kepemilikan narkoba dan pencurian ternak.

Jika benar, artinya sudah 3 bulan ia mengkonsumsi narkoba sejak ia ditahan hingga diamankan Kamis lalu.

Namun Da yang sudah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manna atas kepemilikan narkoba itu, mengaku tidak melibatkan sipir dalam memasukan barang haram tersebut ke rutan. Ia mendapatkan kiriman dari temannya yang berkunjung ke rutan.

\"Kepada penyidik, Da mengaku sudah memakai narkoba sejak ditahan di rutan. Sabu-sabu dan pil ekstasi masuk ke rutan tanpa diketahui oleh sipir. Barang haram itu dibawa oleh teman-temannya yang berkunjung ke rutan,\" jelas Kapolres, Jumat (8/4).

Perbuatan Da di dalam sel tahanan itu sulit terdeteksi karena ia lakukan pada malam hari, ketika sejumlah teman sekamarnya sedang tidur. \"Waktu nyabu pada malam hari disaat rekan sekamarnya tidur,\" beber Kapolres.

Sementara itu, Er (23) dan EH (34), napi lainnya yang urinenya positif mengandung zat narkoba, mengaku bisa nyabu karena diajak Da. Sebab kedua napi itu satu kamar sel dengan Da. Jika Da mendapat sabu, biasanya ia mengajak Er dan EH berpesta.

\"Er dan EH bisa mengkonsumsi sabu karena diberi Da,\" ujar Kapolres.

Lain lagi dengan napi De (30), ia diduga menghisap ganja di dalam sel. Ganja itu didapatnya dari teman-teman sesama narapidana dari blok atau kamar lain.

\"De ini mendapatkan ganja setengah linting dari teman napi lainnya, saat bertemu waktu dikumpulkan sipir untuk olahraga atau kebersihan di rutan,\" ungkap Kapolres.

Dengan adanya pengakuan De ini, sambung kapolres, diduga selain narapidana narkoba, masih ada narapidana kasus lainnya yang juga terlibat narkoba.

Sebab itu Kapolres menyatakan, pihaknya masih menyelidiki, kemungkinan ada napi lain yang masih mengkonsumsi narkoba di dalam rutan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menyelidiki pengunjung yang diduga membawakan narkoba untuk para napi tersebut.

\"Kami tetap akan selidiki siapa napi yang juga terlibat narkoba serta pengunjung yang membawakan narkoba para napi tersebut, jika identitasnya kami ketahui langsung kami ciduk,\" terang Kapolres.

Tiga Sipir \'Pemakai Lama\' Mengenai 3 sipir rutan, diketahui semuanya sudah lama memakai sabu. Paling lama adalah Ed, kemudian Fa dan Na.

Dari keterangan Ed, Fa dan Na, mereka mengkonsumsi sabu di rumah dinasnya di komplek rutan, serta di luar. Tetapi mereka mengaku tidak pernah mengkonsumsi sabu dengan para narapidana.

Selain itu, mereka juga mengaku tidak mengetahui narkoba bisa masuk ke Rutan Manna.

\"Para sipir itu mengaku sudah lama menghisap sabu, semua dilakukan di luar rutan. Barang itu mereka beli dari warga Kota Manna,\" imbuh Kapolres.

9 Tersangka Dibawa ke Bengkulu Sementara itu, dari 15 orang yang diciduk Polres BS dan BNNK BS terkait dugaan pemakai narkoba, Kamis (8/4) lalu, hanya 9 orang yang urinenya dinyatakan positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine ulang di Mapolres BS.

Selanjutnya, 9 orang itu kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Jumat (8/9) pagi, sementara 6 orang dikembalikan ke Rutan Manna, karena tidak terbukti memakai narkoba.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE menyatakan, 9 orang tersebut adalah 3 orang sipir, 4 narapidana (napi) dan 2 warga sipil.

Ketiga sipir tersebut adalah Ed (30), Fa (29) dan Na (32). Kemudian 4 napi yang urinenya positif yakni Da (33) anak anggota DPRD BS, Er (23) dan EH (34), De (30) ditambah dua wanita yang ditemukan di rumah Ed (sipir) yakni Fi (27) dan Li (24), urinenya juga positif.

Sembilan orang ini, sekitar pukul 9.00 WIB, Jumat dibawa ke BNNP dengan dikawal ketat anggota Resnarkoba Polres BS.

Sementara napi yang urinenya sempat samar-samar mengandung narkoba saat tes di Rutan kelas IIB Manna BS, Kamis (7/4), yakni MR, Tr, Ar, TJ, Su dan Bu, akhirnya tidak terbukti. Saat urine mereka dites ulang di Polres BS, hasilnya dinyatakan negatif. Sehingga 6 orang ini dikembalikan ke Rutan Kelas II B Manna BS untuk menjalani hukuman di Rutan.

\"Keenam napi tersebut semuanya napi kasus narkoba, namun hasil tes urine kedua, semuanya negatif dan sudah kami kembalikan ke rutan,\" ujar kapolres.

Jalani Asesmen Mengenai 9 tersangka narkoba yang urinenya mengandung narkoba, mereka akan menjalani asesmen di BNNP Bengkulu, untuk menentukan langkah selanjutnya.

Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status para tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.

\"Mereka akan diasesmen lagi di BNNP untuk mendalami kembali hasil di BS,\" ujar Kapolres.

Meskipun mereka dibawa ke BNNP, sambung Kapolres, ke-9 orang tersebut termasuk anak anggota DPRD BS dan tiga sipir Rutan tetap akan diproses hukum. Sehingga nanti hukuman atau jenis rehabilitasi apa yang mereka terima, tergantung hasil putusan hakim PN.

\"Mereka tetap akan diproses hukum, apakah mereka akan direhabilitasi atau dihukum kurungan lagi, itu kewenangan pengadilan,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS), Soni Sopyan BCIp S Sos MSi didampingi Kasi Pelayanan Tahanan, Fahmi Siswandi SH membenarkan 6 napi sudah dikembalikan polres BS ke rutan. Sebab urine mereka negatif. Sedangkan 4 napi serta 3 sipir tidak dikembalikan ke rutan, sebab urinenya positif narkoba.

Dengan ditemukannya adanya napi menghisap narkoba serta pipet ataupun pirek dalam ruang tahanan, Soni merasa hal itu menjadi pelajaran bagi mereka. Ia berjanji kedepan akan lebih ketat lagi mengawasi para pengunjung, agar barang-barang yang membahayakan tidak ada yang bisa masuk rutan lagi. Sedangkan mengenai nasib ke-3 sipir tersebut, Soni menyerahkan sepenuhnya para aparat untuk diproses hukum. \"Bagi sipir kami yang positif narkoba, kami serahkan sepenuhnya pada aparat untuk diproses hukum. Atas kejadian ini, kedepan kami akan lebih ketat lagi mengawasi pengunjung agar kejadian ini tidak terulang lagi,\" terang Soni.

Sekedar mengingatkan, Kamis (7/4) Rutan Kelas IIB Manna BS bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkulu Selatan serta Polres BS menggelar tes urine para tahanan khususnya narkoba. Dari hasil tes urine, tiga sipir, 10 napi dan 2 warga biasa diduga positif narkoba.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: